Selasa, 04 September 2012

Pencemaran Atas Sumber Air Hukumnya Haram!

Mata-Mata Sungai- Sebuah perusahaan pulp and paper terbesar di Asia yang berlokasi di Propinsi Riau | PT. Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) melakukan pencemaran sumber air minum warga Pelalawan Kabupaten Pelalawan. Hal ini terungkap dari keluhan warga atas keruhnya air pada stasiun Pengelolaan Air Minum (PAM) Pelalawan yang dialirkan ke rumah-rumah warga. Sumber air untuk PAM Pelalawan ini berasal dari Sungai Rasau salah satu Sub Daerah Aliran Sungai (DAS) Kampar yang dimanfaatkan warga sebagai air untuk keperluan warga sehari-hari. Atas dasar ini River Defender menuntut PT RAPP untuk segera mencari solusi atas pencemaran tersebut, karena AIR merupakan hajat hidup orang banyak dan bagi siapa saja yang mencemari Sumber Air hukumnya HARAM!!!!

Seperti yang diberitakan Haluan Riau, Pelalawan-Warga Kelurahan Pelalawan, Kecamatan Pelalawan meminta PT RAPP membuat kanal baru. Pasalnya, kanal untuk panen akasia salah satu bahan baku pembuatan kertas dan bubur kertas, mengakibatkan air PAM di kelurahan setempat keruh. "Saat ini PT RAPP sedang panen akasia, jadi kanal-kanal yang dipakai perusahaan itu bermuara ke Sungai Rasau, anak Sungai Kampar yang terletak di samping kanan bangunan istana. Sementara sungai itu dimanfaatkan PAM kelurahan untuk diambil airnya guna keperluan warga. Jadi masalahnya kanal yang saat ini dicuci oleh perusahaan untuk mengangkut kayu, airnya masuk ke Sungai Rasau, sehingga air Sungai Rasau yang tadinya jernih saat ini keruh, sehingga mempengaruhi aliran PAM yang disalurkan ke rumah warga," ujar anggota DPRD asal Pelalawan, T Khairil, Minggu (29/7).