Defender Our River Now!!!
River Defender lahir pada awal tahun 2010, lahirnya kelompok ini berlatar belakang dari kondisi sungai di Riau yang sedang kritis. Atas keresahan beberapa orang terhadap situasi kritisnya sungai dan memiliki mimpi yang sama terhadap sungai di Riau, maka muncul ide untuk menciptakan sebuah komunitas yang berkonsentrasi dalam penyelamatan sungai.
Komunitas ini diharapkan mampu menjadi pionir dalam melakukan tindakan-tindakan penyelamatan sungai, anggota komunitas bergabung secara relawan dan di tuntut mampu mencurahkan pikiran, materi dan tenaga dalam mencapai cita-cita pengelolaan sungai yang adil dan berkelanjutan. Pentingnya dilakukan penyelamatan sungai karena sungai adalah sumber air, dan air adalah hajat hidup orang banyak, dan hak atas air bersih adalah hak yang melekat sejak manusia dilahirkan.
Air adalah kebutuhan yang penting bagi semua makhluk hidup dan air harus dilihat dalam konteks ekosistem. Dengan demikian kesadaran akan makna pentingnya air, nilai air, daya yang dikandung oleh air serta bagaimana cara mengelola air agar manfaatnya bisa tetap berkelanjutan, sangatlah perlu bagi semua orang.
Ketergantungan manusia dengan air cukup besar bahkan hampir tak bisa dipisahkan dari air. Hal ini ditandai dari pemukiman manusia sejak jaman purba hingga saat ini sebagian besar berada dekat dengan sumber air seperti sungai. Keterikatan manusia akan air ini, maka muncullah adaptasi dan budaya yang berkaitan dengan air.
Dinegara kita dan juga beberapa negara lain, air mempunyai nilai agama, budaya, sosial, ekonomi dan bahkan politik. Karena begitu eratnya ikatan masyarakat dengan air, maka dalam masyarakat tersebut muncul kearifan-kearifan lokal yang berkaitan dengan air dan penghormatan terhadap air sebagai sumber kehidupan.
Hak terhadap air yang setara merupakan hak asasi setiap manusia. UUD 1945 pasal 33 ayat 2 menjamin hak dasar tersebut. Pasal 33 ayat 2 tersebut menyatakan, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ”. Kalimat tersebut mengandung makna tanggung jawab negara untuk menjamin dan menyelengarakan penyediaan air yang menjangkau setiap individu warga negara. Pada tingkat internasional, hak atas air yang setara juga diteguhkan dalam Ecosoc Declaration (Deklarasi Ekonomi, Sosial, dan Budaya) PBB pada bulan November 2002.
United Nations Conference for Environment and Development (UNCED) dalam konferensinya di Riode Janairo pada tahun 1992 telah menetapkan Tanggal 22 Maret sebagai Hari Air Dunia (World Water Day). Penetapan ini dimaksudkan untuk mengingatkan dan menyadarkan kepada masyarakat internasional akan makna pentingnya air bagi kehidupan serta peringatan akan semakin langkanya sumber-sumber air yang layak (jumlah dan kualitasnya) untuk digunakan bagi kehidupan manusia.
Berlatar belakang dari hal ini, Riverdefender ingin berpartisipasi dalam penyelamatan sumber-sumber air, bahwa air merupakan kebutuhan manusia yang sama pentingnya dengan kebutuhan oksigen. kelompok ini terdiri dari kumpulan orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap kondisi lingkungan yang terjadi pada saat ini, khususnya kondisi lingkungan di propinsi Riau.
0 comments:
Posting Komentar